1. | Prosedur | |||
Pemohon
beasiswa mengajukan permohonan secara tertulis ke Yayasan Beasiswa
Jakarta, dilakukan baik bagi pemohon perorangan maupun kolektif yang
dikoordinir dari pihak sekolah/perguruan tinggi dengan melampirkan
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Lihat Mekanisme Pengajuan Beasiswa |
||||
2. | Persyaratan | |||
a. | Pemohon Siswa SLTA (SMA, SMK, MA) | |||
- |
Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan bersekolah di DKI Jakarta.
|
|||
- |
Bagi siswa kelas I / X nilai UAN rata-rata minimal 7,00 dan bagi siswa kelas II dan III nilai raport rata-rata minimal 7,00.
|
|||
- |
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan berkelakuan
baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba / obat-obatan
terlarang, serta tidak dalam menerima beasiswa dari pihak manapun.
|
|||
- |
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat.
|
|||
- |
Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan.
|
|||
- |
Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar.
|
|||
- |
Surat Persetujuan Orang Tua / Wali.
|
|||
- |
Berusia maksimal 20 th. pertanggal 30 Agustus.
|
|||
b. | Pemohon Mahasiswa | |||
- |
Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan kuliah di DKI Jakarta.
|
|||
- |
Usia maksimum 25 tahun per 30 September
|
|||
- |
Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Ilmu Sosial, dan 2,8 untuk Ilmu Eksakta.
|
|||
- |
Berkelakuan baik, rajin, jujur, tidak terlibat penggunaan narkoba,
dan tidak dalam menerima beasiswa dari Instansi / Lembaga manapun yang
dinyatakan dengan Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi
bersangkutan.
|
|||
- |
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat.
|
|||
- |
Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari Kepala Kelurahan setempat.
|
|||
- |
Surat Persetujuan Orang Tua / Wali.
|
|||
- |
Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan.
|
|||
- |
Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Mahasiswa.
|
|||
- |
Pemohon minimal sudah pada semester III dan maksimal pada semester VII untuk program S1 dan semester V untuk program D3.
|
|||
d. |
Siswa dan Mahasiswa Penelusuran Bakat.
|
|||
- |
Diusulkan oleh Instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan.
|
|||
- |
Melampirkan Foto Copy piagam penghargaan yang diperoleh minimum juara III
|
|||
3. |
Proses Pemberian Beasiswa
|
|||
- |
Seleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa .
|
|||
- |
Pendataan, dan pemutahiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
|
|||
- | Penetapan penerima beasiswa melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Beasiswa Jakarta. | |||
- | Pengambilan formulir isian Biodata Penerima Beasiswa. | |||
- | Pengembalian formulir biodata. | |||
- | Pencairan dana beasiswa oleh penerima beasiswa melalui buku tabungan dari Bank DKI. | |||
Lihat Mekanisme Seleksi Penerimaan Beasiswa | ||||
4. |
Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa
|
|||
a. |
Hak Penerima Beasiswa.
|
|||
Memperoleh dana beasiswa berkesinambungan sampai lulus pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana sesuai yang ditetapkan Yayasan : | ||||
b. |
Kewajiban Penerima Beasiswa
|
|||
- | Melaksanakan data ulang, dengan melaporkan penggunaan dana beasiswa yang sudah diterima ( formulir data ulang disediakan Yayasan). | |||
- | Melaporkan kelulusan dengan menyampaikan foto copy ijazah dan atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi. |
0 komentar:
Posting Komentar